Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Geger RUMAH MAKAN di Riau Olah Daging Anjing Jadi Rendang, Kini Pemiliknya Ditangkap

cek disini

Rendang – Geger RUMAH MAKAN Rumah makan di Pangkalan Kerinci, Riau menghebohkan publik, Tak main-main, rumah makan tersebut mengolah dan menjual daging anjing menjadi sup dan rendang.

Padahal mengolah dan menjual daging anjing sangat dilarang karena alasan hukum, kesehatan dan etika.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, anjing bukan termasuk hewan ternak atau pangan yang boleh dikonsumsi.

Surat Edaran Dirjen Peternakan Kementan juga menegaskan bahwa daging anjing bukan produk pangan yang layak edar.

Konsumsi daging anjing berisiko menularkan rabies, trichinellosis, dan penyakit zoonosis lainnya. Anjing yang dijagal sering dalam kondisi stres atau tidak sehat, memperbesar potensi penularan penyakit.

Penjagalan anjing sering melibatkan penyiksaan sebelum kematian, melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Anjing secara sosial dianggap sebagai hewan peliharaan dan sahabat manusia, bukan komoditas konsumsi.

Sayangnya, rumah makan di Pangkalan Kerinci itu justru menjadikan daging anjing sebagai menu harian.

Saat ini mengonsumsi daging anjing sedang marak di Provinsi Riau.

Tentu tindakan ini mendapat kecaman dari masyarakat luas.

Menanggapi laporan masyarakat terkait daging anjing diolah jadi rendang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan langsung mengamankan seorang pria pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (14/9/2025) sore lalu.

Hasil pengungkapan kasus penjagalan anjing ini dirilis Polres Pelalawan pada Senin (15/9/2025) lalu di aula Teluk Meranti.

Pelaku berinisial GA (35) membuka rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

Tidak hanya menjual lauk berupa daging ayam dan ikan saja, GA ternyata menyediakan menu daging anjing bagi pelanggannya.

“Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK.

Penggerebekan rumah penjagalan daging anjing milik GA berawal dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Pelalawan seputar aktivitas rumah makan pelaku yang menyediakan daging hewan peliharaan itu.

Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat diamankan, GA mengakui perbuatannya yang menyediakan menu daging anjing atau kerap disebut B1 bagi pelanggan rumah makannya.

Baca Juga : Akhirnya Terungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ternyata Karena Rekening Dormant

Geger RUMAH MAKAN
Geger RUMAH MAKAN

Berdasarkan pengakuan GA, anjing didapatkan dari penjual yang melintas menawarkan hewan peliharaan itu.

Ia membelinya dengan harga beragam sesuai ukuran badan sebelum dijagal, sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Selanjutnya, ia memotong anjing dengan cara ditikam ke bagian leher bawah hingga mati.

Jika ukuran anjing besar, terlebih dahulu dimasukan ke dalam karung dan kepalanya dipukul hingga tidak bergerak, lalu dipotong.

Daging dicincang dan dimasukan ke dalam lemari pendingin.

Pelaku akan memasak daging anjing untuk disiapkan sebagai menu di rumah makannya.

“Daging itu diolah menjadi sup maupun masak rendang dengan harga jual Rp 35 ribu per porsi,” tandas I Gede Yoga Eka Pranata.

Polisi menyita barang bukti dari rumah jagal GA berupa satu ekor anjing yang telah dicincang tinggal daging, tulang dan kepala.

Kemudian alat pemotong berupa parang, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilo.

Pelaku dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian dijerat pakai pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 bulan dan maksimal 8 bulan penjara.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Rabies pada 9 September 2025.

SE ini melarang praktik perdagangan dan penjagalan daging anjing di wilayah kota, menyusul maraknya kasus jual beli daging anjing yang diungkap kepolisian.

Melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan penyakit zoonosis

Menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak atau konsumsi sesuai UU No. 41 Tahun 2014

Meminta camat, lurah, dan dinas terkait meningkatkan pengawasan

Mendorong warga melapor jika menemukan praktik ilegal

Agung menegaskan, “Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal”.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *