Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polisi di Pelalawan, Diduga Terkait Bisnis Jagal Anjing

cek disini

Rendang – Pemilik Rumah Makan Polisi menangkap GA di Pangkalan Kerinci, Riau, karena menjual daging anjing

Praktik ini melanggar UU Peternakan dan KUHP

Wali Kota Pekanbaru keluarkan Surat Edaran yang melarang perdagangan dan penjagalan anjing

Seorang pemilik rumah makan di Pangkalan Kerinci, Riau, diamankan polisi usai kedapatan mengolah dan menjual daging anjing sebagai menu harian.

Mengolah dan menjual daging anjing dilarang karena alasan hukum, kesehatan, dan etika yang saling berkaitan.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, anjing bukan termasuk hewan ternak atau pangan yang boleh dikonsumsi.

Surat Edaran Dirjen Peternakan Kementan juga menegaskan bahwa daging anjing bukan produk pangan yang layak edar.

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.

Baca Juga : Kabar Terbaru Turis Kanada Jadi Korban Tindak Asusila di Bali, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Pemilik Rumah Makan
Pemilik Rumah Makan

Konsumsi daging anjing berisiko menularkan rabies, trichinellosis, dan penyakit zoonosis lainnya. Anjing yang dijagal sering dalam kondisi stres atau tidak sehat, memperbesar potensi penularan penyakit.

Penjagalan anjing sering melibatkan penyiksaan sebelum kematian, melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Anjing secara sosial dianggap sebagai hewan peliharaan dan sahabat manusia, bukan komoditas konsumsi.

Praktik penjagalan anjing untuk dikonsumsi sedang marak di Provinsi Riau dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dalam sepekan terakhir.

Polisi di beberapa daerah bergerak menggerebek warga yang melakukan penjagalan daging anjing, termasuk di Kabupaten Pelalawan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (14/9/2025) sore lalu.

Hasil pengungkapan kasus penjagalan anjing ini dirilis Polres Pelalawan pada Senin (15/9/2025) lalu di aula Teluk Meranti.

Pelaku berinisial GA (35) membuka rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

Tidak hanya menjual lauk berupa daging ayam dan ikan saja, GA ternyata menyediakan menu daging anjing bagi pelanggannya.

“Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *