Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kasus Asram ISKCON Karangasem: Polisi Minta Maaf, Pelapor Dapat Dukungan Hukum

cek disini

Info Rendang – Buntut dari insiden penutupan tempat suci Asram Yayasan ISKCON – Indonesia di Karangasem, Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan, I Gede Alit S.Sos, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada penjaga asram, I Dewa Anom S.Sos, serta pihak yayasan.

NUSABALI.com - Penutupan Asram di Karangasem Berbuntut Laporan Polisi
Kasus Asram ISKCON Karangasem: Polisi Minta Maaf, Pelapor Dapat Dukungan Hukum

Permohonan maaf ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang diserahkan kepada kuasa hukum pelapor, Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H, di Denpasar pada Minggu (6/7/2025).

Isi pernyataan menyebutkan bahwa Gede Alit mengakui telah bertindak di luar kewenangannya, termasuk memasuki area suci tanpa izin, melakukan pemeriksaan identitas secara tidak prosedural, hingga menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis kepada penghuni asram.

“Saya menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang,” tulis Gede Alit dalam surat pernyataannya.

Dugaan Persekusi dan Pelanggaran HAM, Kasus Diproses Hukum

Kuasa hukum pelapor, Dr. Dewa Krisna Prasada, menyatakan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Karangasem dan ditembuskan ke berbagai institusi negara, termasuk Presiden RI, Komnas HAM, dan Kapolri. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain:

Baca Juga : Sinergi Pemprov NTT dan Flobamora akan Bangun Restoran Khas NTT di Bali

  • Persekusi dan intimidasi

  • Pelanggaran kebebasan beragama

  • Penodaan tempat suci

  • Tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin

  • Penyalahgunaan wewenang

Tindakan kelompok pelaku disebut-sebut juga mencakup pemindahan atribut keagamaan secara sembarangan, yang menurut pelapor merupakan bentuk penodaan terhadap keyakinan umat Hindu.

“Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP dan sejumlah pasal lainnya terkait pelanggaran HAM dan kebebasan beragama,” tegas Dewa Krisna.

Polres Karangasem Terbitkan Panggilan Klarifikasi

Sebagai tindak lanjut, Polres Karangasem telah mengeluarkan surat panggilan kepada pelapor untuk klarifikasi. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/125/VI/2025/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak pelapor juga kooperatif dalam mendukung penyelidikan,” imbuh Dewa Krisna yang didampingi tim hukum.

Harapan akan Penegakan Hukum dan Toleransi

Dalam keterangannya, tim hukum pelapor menegaskan bahwa intoleransi dan radikalisme dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, khususnya kebebasan beragama.

Pihak pelapor juga mengajak masyarakat dan media untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional.

“Kami percaya kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan transparan,” tutup Dr. Dewa Krisna Prasada.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *